Sukabumi Lokal – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (06/08/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah. DPRD juga menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, Hadir Bupati Sukabumi H Asep Japar, jajaran Forkopimda, para Anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan.
Rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD atas hasil pembahasan Raperda Disabilitas oleh Hendra Purnama. Keputusan DPRD atas raperda tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara yang dibacakan oleh H Wawan Godawan Saputra.
Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD melalui Wakil Ketua II DPRD, H Usep melaporkan hasil pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dilakukan pada 4–5 Agustus 2026 sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Hasil pembahasan tersebut kemudian diformalkan melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Raperda Disabilitas dan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026.
Bupati Sukabumi, H Asep Japar turut menyampaikan sambutan atas Perubahan KUA-PPAS 2026, pendapat akhir atas Raperda Disabilitas, serta Nota Pengantar atas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata.
Rapat ditutup dengan penyampaian Nota Penjelasan Komisi IV DPRD atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan oleh Uden Abdunnatsir.
Dengan disahkannya Perda Disabilitas, Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini memiliki payung hukum daerah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara lebih terstruktur.
Sementara itu, Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi landasan resmi bagi penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dua raperda lain yang mulai diperkenalkan dalam rapat ini, yakni, Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata dan Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan akan memasuki tahap pembahasan lanjutan pada Rapat Paripurna berikutnya, Senin 10 Agustus 2026. Agendanya Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas raperda penyertaan modal, serta Penyampaian Pendapat Bupati atas raperda perubahan ketenagakerjaan.










Komentar