Cicurug, SukabumiLokal | Penyusutan lahan sawah di Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi semakin mengkhawatirkan di tengah pesatnya pembangunan sektor pariwisata.
Fenomena ini menjadi perhatian bagi para aktivis khususnya JA Subagyo seorang aktivis pergerakan yang aktif menyuarakan problem-problem mendasar di kalangan masyarakat.
Ia menjelaskan jika perlindungan terhadap lahan pertanian itu telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Dalam regulasi tersebut, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menetapkan serta melindungi lahan pertanian produktif agar tidak mudah dialihfungsikan.” ujarnya, Rabu (06/05/2026).
Namun, dirinya menyayangkan tidak masuknya Kecamatan Cicurug sebagai salah satu kategori LP2B seolah ada kesengajaan, dengan kata lain untuk memuluskan jalannya investasi dengan mengorbankan lahan persawahan yang hari ini semakin menyusut.
“Alih fungsi lahan menjadi kawasan non-pertanian seperti industri dan perumahan yang terus berkembang pesat, khususnya di wilayah penyangga ekonomi. Selain itu, penetapan Cicurug sebagai kawasan industri membuat sebagian lahan sengaja tidak dimasukkan ke dalam LP2B agar tidak menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi, “bebernya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pertanian Wilayah III Cicurug Hasari menegaskan jika dirinya menolak keras terhadap dugaan adanya alih fungsi lahan di Kecamatan Cicurug khususnya di Desa Cisaat.
“Pastinya saya menolak keras terhadap pembangunan resort di wilayah Desa Cisaat dengan mengorbankan lahan sawah produktif,” Tegasnya.
Hasari juga mengaku jika dirinya baru mengetahui bahwa sejumlah lahan sawah di Desa Cisaat telah berubah menjadi sebuah resort.
“Jujur saya baru tahu lahan sawah di Desa Cisaat di jadikan resort, tidak ada koordinasi dan pemberitahuan terhadap kami, kalau di bilang kecolongan ya memang betul kamu selaku kepanjangan tangan dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi merasa kecolongan,” Jelasnya.
Lanjutnya, “Secepatnya saya akan melakukan tindakan dengan mendatangi resort tersebut dan melaporkan hal ini ke Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.
Untuk informasi, sebagian kawasan lahan persawahan di Desa Cisaat diketahui telah disulap menjadi sebuah resort pariwisata tanpa adanya koordinasi dengan instansi-instansi terkait.








Komentar