Sukabumilokal.com ll Pembangunan betonisasi jalan lingkungan Ciburial di dusun Sunggapan RT/RW 01-02/10 Desa Bojong. Kecamatan Cikembar. Kabupaten Sukabumi menuai sorotan dari masyarakat setempat.
Proyek yang dibiayai melalui Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025, Dengan nilai anggaran sebesar Rp.98.000.000,- yang dilaksanakan TPKD tersebut diduga tidak memenuhi standar teknis dan administrasi yang semestinya.
Dihimpun dari informasi masyarakat proyek tersebut memiliki volume pekerjaan sepanjang 485 meter, lebar 1 meter, dan ketebalan 0,12 meter. Secara administratif, kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Daerah (TPKD) Bojong bersama masyarakat. Namun, pengerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi menimbulkan tanda tanya besar karena terkait pengawasan dan pelaksanaan di lapangan.
“Pekerjaan ini terkesan asal jadi, ini bisa dilihat dari hasil pengerjaannya dilapangan. Permukaan jalan yang baru di bangun sudah ada sebagian yang terkelupas, ketebalan tidak merata, serta kualitas cor tampak jauh dari spesifikasi,”ujar warga yang enggan disebut namanya.

Sorotan semakin tajam ketika Kasi Pemerintah Desa Bojong Nanang saat dikonfirmasi, membenarkan ketebalan betonisasi ada bagian yang tipis. Alih-alih karena ada permintaan warga untuk penambahan volume pengerjaan sepanjang 35 meter, yang dinilai tidak terakomodir dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Lebih lanjut Nanang mengatakan sebelumnya kami sudah wanti-wanti sama TPK bahwa pekerjaan harus sesuai spek terutama ketebalan, Namun saat kita cek setelah pengerjaan ketebalannya ada yang kurang dan lebih dari yang seharusnya 12 Cm,” ujar Nanang membenarkan
Pernyataan tersebut memicu dugaan bahwa Pemerintah Desa Bojong mengetahui sekaligus membenarkan volume pengerjaan di luar spesifikasi. Bahkan, muncul dugaan kuat bahwa ada Mark Up anggaran dalam pelaksana kegiatan tersebut.
”Sementara untuk anggaran upah kerja sebesar Rp. 18 juta dengan rincian satu orang tukang Rp. 150.000/hari dan kenek Rp. 100.000/hari sebanyak 7 orang yang terdata namun ada penambahan yang kerja 2 orang, lama pengerjaan selama 17 hari,” ungkap Nanang
Namun, berdasarkan keterangan masyarakat dan para pekerja di lapangan, fakta menunjukkan bahwa pengerjaan proyek tersebut hanya berlangsung sekitar 10 hari kerja. Keterangan dari pekerja ini berbeda dengan durasi yang tercantum pada papan proyek.
Menurut warga berinisial B, pengurangan hari kerja tersebut tentu saja berdampak langsung pada berkurangnya pembayaran upah yang seharusnya diterima para pekerja, bahkan tambahnya dengan kenyataan itu memunculkan indikasi adanya selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang diperkirakan mencapai sekitar 8 juta Rupiah,” paparnya
Tidak hanya itu dugaan besarnya biaya pembuatan spanduk papan informasi yang berukuran 1 m² sebesar Rp.150.000 dan untuk biaya prasasti dengan anggaran Rp. 350.000 ikut menjadi sorotan.
Dalam keresahan masyarakat Desa Bojong berharap ada langkah tegas dari instansi terkait, baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan proyek betonisasi jalan tersebut dikerjakan sesuai aturan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai mutlak, agar pembangunan desa benar-benar memberi manfaat untuk masyarakat luas, bukan justru menimbulkan persoalan baru.








Komentar