Sukabumilokal.com | Dugaan ketidakjelasan dalam pengelolaan anggaran ketahanan pangan Desa Pondokaso Landeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini mencuat ke publik. Anggaran yang bersumber dari Dana Desa tahun 2025 dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) disebut-sebut diduga tidak ada kejelasan realisasi di lapangan.
Informasi yang beredar menyebutkan, sekitar 20 persen dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan dialokasikan bagi kegiatan budidaya ikan lele. Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan fakta yang jauh berbeda dari rencana yang tertuang di atas kertas.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa lokasi kegiatan budidaya ikan lele berada di Kampung Bojong Larang RT 10 RW 09, wilayah Desa Pondokaso Landeuh. “Iya, itu tempat budidaya ikan lelenya, yang katanya dari anggaran Bumdes,” ujar warga tersebut saat ditemui awak media.Selasa (21/10/2025)
Namun, ketika tim media mencoba melakukan klarifikasi langsung kepada pihak petani yang disebut sebagai pengelola budidaya tersebut, muncul pengakuan yang justru mengejutkan. Petani itu membantah bahwa kegiatan budidaya yang ia jalani sepenuhnya bersumber dari dana desa melalui BUMDes
“Betul, saya memang pemilik sekaligus pengelola ikan lele di sini, tapi usaha ini sudah berjalan sejak tahun 2023, jauh sebelum ada program dari Bumdes. Semuanya modal pribadi,” ujarnya tegas.kepada awak media pada rabu (22/10/2025)
Ia menuturkan, memang sempat ada kunjungan dari pihak Bumdes yang mengaku ingin belajar dan berencana menjalin kerja sama. Namun, rencana tersebut tidak pernah benar-benar terwujud. “Mereka datang dan bilang ingin belajar, saya sambut baik. Tapi setelah itu, tidak pernah ada tindak lanjut, tidak ada orangnya yang datang. Hanya sempat mengirim bibit sekitar lima ribu ekor burayak dan pakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, petani tersebut mengaku tidak pernah menerima uang tunai dalam bentuk apa pun dari Bumdes. “Selain bibit ikan, ada juga penanaman cabai rawit di lahan ini, seperti yang bisa bapak lihat sendiri,” katanya sambil menunjuk lahan pertaniannya.
Jika dihitung berdasarkan perkiraan pribadi, nilai total bantuan yang pernah diterima dari pihak Bumdes tidak lebih dari Rp40 juta.dan itu tidak diterima dalam bentuk uang yang di salurkan sebanyak tiga tahap. Yang menjadi persoalan adalah adanya isu yang beredar di masyarakat bahwa dirinya disebut menerima anggaran penuh dari program ketahanan pangan desa.
“Saya sendiri heran. Banyak yang datang dan bilang lahan saya ini dibiayai penuh oleh Bumdes. Padahal tidak benar. Saya bahkan sudah bilang, kalau memang ini kerja sama, mestinya ada keterlibatan anggota Bumdes dalam kegiatan di lapangan. Tapi sampai sekarang tidak pernah ada,” ungkapnya.
Kini, lokasi kolam ikan lele miliknya tengah dibongkar untuk proses perbaikan dan penggantian. Semua biaya, katanya, kembali ia tanggung secara pribadi tanpa bantuan dari pihak mana pun.
Ditempat terpisah Kepala Desa (Kades) Pondokaso Landeuh Ujang Sopandi saat di wawancara di ruang kerja nya menyampaikan bahwa apa yang ditemukan dugaan tersebut akan di rapatkan.
“Saya sebagai kepala desa dan sekaligus sebagai direktur dari BUMDes terimaksih adanya informasi seperti ini, terkait anggaran BUMDes itu semuanya sudah di Terima langsung oleh BUMDes dan sudah direalisasikan ke budidaya ikan lele, cabai dan juga beras yang bekerjasama dengan Mitra dapur MBG,” Katanya, Jum’at (24/10/2025)
Lebih lanjut ia memamaparkan, keterkaitan dengan budidaya ikan lele dan penanaman cabai sudah di lakukan dengan bentuk kerjasama (Mou) yang disaksikan oleh pemdes, BUMDes serta pihak BPD.
“Itu sudah kerjasama secara Mou dengan pihak kami tentunya BUMDes yang di saksikan oleh kepala desa dan BPD, nah ketika muncul dugaan masalah yang timbul seperti ini saya akan adakan rapat intern desa dan tabayyun dulu masalahnya dimana dan darimana, saya akan panggil untuk duduk bersama,” Paparnya
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Pondokaso Landeuh. Program ketahanan pangan semestinya menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekonomi masyarakat desa, bukan justru menjadi ladang kecurigaan dan dugaan penyimpangan anggaran.
Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat pengawas, baik dari Inspektorat maupun pihak penegak hukum, untuk menelusuri dugaan ketidakjelasan penggunaan anggaran tersebut.
Sebagaimana diketahui, 20 persen Dana Desa tahun 2025 wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan dan hewani sesuai arahan pemerintah pusat. Namun, tanpa pengawasan dan transparansi yang kuat, kebijakan tersebut justru rawan disalahgunakan.
Masyarakat dan publik berharap agar ada audit terbuka terhadap pengelolaan Bumdes, agar kepercayaan publik terhadap dana desa tidak semakin terkikis oleh dugaan praktik-praktik tidak bertanggung jawab. (Jen)








Komentar