SukabumiLokal | Enam karyawan PT HJ Busana Indah, perusahaan garmen yang berlokasi di Kampung Benteng Kaler, RT 02 RW 04, Desa Kuta Jaya, Sukabumi, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Cibinong pada Jumat, 2 Oktober 2025, dalam sebuah operasi pengembangan kasus narkoba.
Menurut sumber internal, penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan kepolisian terhadap jaringan peredaran sabu di luar lingkungan kerja perusahaan, yang belakangan menyeret sejumlah nama pekerja aktif.
Berdasarkan informasi di lapangan, keenam karyawan tersebut diamankan saat jam kerja berlangsung di dalam area pabrik. Salah satu di antaranya adalah seorang perempuan.Penangkapan bermula ketika polisi menangkap seorang pekerja berinisial AI, yang diduga telah lama berada dalam pantauan aparat. Dari hasil pengembangan, AI kemudian menyeret lima rekan sekerjanya hingga akhirnya turut diamankan.
“Yang pertama kali ditangkap itu AI. Setelah itu, polisi menangkap lima orang lainnya. Saat mau dimasukkan ke mobil, AI sempat melawan,” tutur seorang karyawan yang menyaksikan kejadian tersebut namun meminta identitasnya dirahasiakan Jumat 10/10/2025
Fakta lain yang memunculkan tanda tanya adalah bahwa AI, yang disebut-sebut sebagai sosok paling berperan dan diduga sebagia pengedar dalam kasus ini, justru telah dibebaskan, sementara lima karyawan lainnya masih ditahan pihak kepolisian.
“Saya sempat melihat AI datang ke pabrik sekitar tiga hari lalu. Tapi saya tidak tahu apakah dia benar-benar kembali bekerja atau hanya berkunjung,” tambahnya.
Tentu saja hal janggal itu menimbulkan pertanyaan bagi pekerja.
“Kalau yang diduga bandar saja dilepas, sedangkan lima orang lainnya tetap ditahan, jelas ada sesuatu yang janggal,” jelasnya.
Selain itu, salah satu anggota keluarga dari tersangka lain membenarkan bahwa barang bukti yang diamankan polisi merupakan narkotika jenis sabu.
“Waktu saya ke Polres Cibinong, polisi menunjukkan barang bukti sabu kepada saya dan juga kepada keluarga tersangka lainnya,” ucapnya. Jumat 10/10/25
Sementara Kepala Sekuriti PT HJ Busana Indah, Billy, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut memang dilakukan oleh pihak kepolisian, yang didampingi oleh sekuriti perusahaan. Menurut Billy, penangkapan terhadap enam karyawan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah diusut oleh pihak kepolisian.
“Benar, memang ada penangkapan oleh Polres Cibinong. Sebelum mereka masuk, saya sempat minta surat penangkapan sebagai prosedur keamanan. Polisi memperlihatkan surat penangkapan dan bilang ini hasil pengembangan kasus yang sudah mereka tangani sebelumnya,” jelas Billy, Senin 13/10/25
Selain itu Billy menegaskan, bahwa tidak ada aktivitas peredaran narkoba di dalam lingkungan kerja pabrik, dan seluruh proses hukum murni menjadi kewenangan pihak kepolisian
“Kami hanya memastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur keamanan. Jadi jelas ya, tidak ada peredaran di dalam pabrik. Karena pemberitaan sebelumnya menyebutkan peredarannya terjadi di lingkungna pabrik” tambahnya sebagai klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya.
Di lain tempat, Ketua Institusi Penerima Wajib Lapor Garda Mencegah Daripada Mengobati (IPWL-GMDM) Sukabumi Raya, Hilman Sunjaya, yang lembaganya memiliki peran aktif dalam mendukung program pemerintah melalui gerakan P4GN (Pencegahan, Penyalahgunaan, Pemberantasan, dan Peredaran Gelap Narkoba menilai bahwa perusahaan tetap memiliki tanggung jawab moral dan sosial meski kasus ini terjadi di luar area kerja.
“Perusahaan tidak bisa begitu saja lepas tangan. Mereka harus memastikan bahwa lingkungan kerja dan SDM-nya bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Hilman
Hilman menegaskan bahwa hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86 ayat (1), yang mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga mendorong pelibatan aktif perusahaan dalam upaya pencegahan di lingkungan pekerja.
“Jika perusahaan membiarkan lemahnya pengawasan terhadap perilaku karyawannya di luar jam kerja apalagi penggunanya tidak hanya satu orang, itu tetap menjadi sebuah bentuk kelalaian moral ataupun tidak aktif dalam menjalankan instruksi dari pemerintah” ujar Hilman.
Lalu pertanyaannya apakah perusahaan HJ Busana Indah ini sudah menerapkan aturan-aturan sebagaimana yang disebutkan oleh Undang-undang?
Hilman menyebutkan bahwa menurutnya perusahaan itu harus mengikuti imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja tentang pencegahan terhadap penyalahgunaan Narkoba oleh karyawannya.
“Dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.15/MEN/IX/2010
Di sana jelas dikatakan bahwa perusahaan diimbau untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di tempat kerja, termasuk pemeriksaan urine secara berkala. Dan apakah imbauan itu sudah dilaksanakan? ” cecarnya
Ditekankan pula agar perusahaan membentuk Satgas atau Program P4GN internal perusahaan bekerjasama dengan BNN.
Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN 2020–2024
Memerintahkan seluruh lembaga pemerintah, BUMN, dan swasta untuk berpartisipasi aktif dalam program P4GN, termasuk melakukan tes urine narkoba terhadap pegawai/karyawan secara berkala
“Apalagi dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN telah memerintahkan seluruh lembaga pemerintah, BUMN, maupun swasta untuk berpartisipasi aktif dalam program P4GN, termasuk melakukan tes urine narkoba terhadap pegawai/karyawan secara berkala” Bebernya
Dalam waktu dekat Hilman Sunjaya mengatkaan akan berkoordinasi dengan pihak BNN Kabupaten Sukabumi untuk mencari solusi atas persoalan pemakaian Narkoba oleh karyawan pabrik.
“Ya, dalam waktu dekat ini saya akan mencoba berkoordinasi dengan pihak BNN Kabupaten Sukabumi untuk membahas langkah penanganan dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali di lingkungan kerja pabrik,” Pungkas Hilman













Komentar