Sukabumilokal.com ll Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menginformasikan kepada warga Jawa Barat bahwa terhitung pada ini resmi mengeluarkan surat edaran yang di tujukan untuk Bupati dan Walikota se-Jawa Barat tentang pelarangan penggunaan dan penjualan knalpot brong yang tidak sesuai standar.
Surat edaran tersebut dalam rangka menjaga ketertiban umum dan kenyamanan dalam berlalulintas katanya dalam keterangan yang diterima Sukabumilokal.com, Rabu (27/8/2025).
Gubernur yang akrab disapa KDM itu berharap, masyarakat menyadari kesalahan penggunaan knalpot brong dan tidak lagi melakukannya. Karena setiap kendaraan sudah memiliki standar knalpot dari pabrikan yang dirancang sesuai aturan keselamatan lalu lintas.
Adapun surat edaran tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong berlaku hingga tingkat desa, kelurahan, RT, dan RW.
Karena menurut dirinya itu sudah bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan para pengguna jalan di mana pun berada.
Lebih lanjut ia mengatakan setiap kendaraan itu sudah punya standarisasi knalpotnya masing-masing. Ketika dilakukan perubahan maka itu bertentangan dengan prinsip pengelolaan ketertiban lalu lintas,” ujarnya
“Semoga semua pihak bisa menyadari sebuah kekeliruan yang sudah dilakukan dan tidak melakukannya lagi. Mari kita ciptakan ketertiban, kenyamanan dalam berkendaraan dan berlalu lintas,” pungkasnya.
Di akhir kata, dirinya menyampaikan doa bagi masyarakat Jabar yang tengah menghadapi kesulitan maupun sakit. Semoga yang mengalami kesulitan dimudahkan, yang sakit disembuhkan,” harapnya














Komentar