Sukabumi Lokal – Kasus dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan warga negara Malaysia, Jaspal Sahib Jobinder Singh, memasuki babak baru. Berkas perkara Jaspal dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti tahap II kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan dua warga negara asing di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan lapangan pada 28 Agustus 2026,” ungkap Henki dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Senin (02/11/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan Jaspal di rumah istrinya, Salamah, yang merupakan warga negara Indonesia. Jaspal diketahui telah berada di Indonesia selama kurang lebih dua tahun tanpa dokumen keimigrasian yang sah.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Torang Pardosi, mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan, Jaspal diduga masuk ke Indonesia sekitar Oktober 2024 melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga masuk ke Indonesia melalui jalur laut tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian,” jelas Torang.
Setelah sempat berada di Pekanbaru dan Jakarta, Jaspal kemudian menetap di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas. Paspor yang dimilikinya diketahui telah habis masa berlaku. Identitas kewarganegaraannya pun telah dikonfirmasi melalui perwakilan Malaysia di Jakarta.
Atas perbuatannya, Jaspal dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Dalam pemeriksaan, Jaspal mengaku meninggalkan Malaysia karena menghadapi proses hukum terkait dugaan kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang rekannya meninggal dunia.
Meski demikian, Torang menegaskan selama proses pemeriksaan pihaknya tidak menemukan indikasi tindak pidana umum lainnya di Indonesia selain dugaan pelanggaran keimigrasian.
“Untuk saat ini, kami belum menerima permintaan dari Interpol terkait keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Sementara itu, status perkawinan Jaspal dengan Salamah telah diklarifikasi melalui dokumen resmi. Imigrasi juga memastikan anak dari perkawinan tersebut memiliki hak kewarganegaraan ganda terbatas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini kembali menyoroti tantangan pengawasan terhadap perlintasan orang asing melalui jalur laut. Henki mengakui luasnya wilayah perairan serta keterbatasan sarana patroli menjadi kendala dalam pengawasan keimigrasian.
“Pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kedaulatan negara,” tegas Henki.
Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan masing-masing.














Komentar