Sukabumi Lokal – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi terus mempercepat program Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi seluruh warga Kabupaten Sukabumi.
Program dengan tagline “Sukabumi Makin Digital untuk Masyarakat Lebih Maju” ini merupakan identitas kependudukan digital resmi yang dapat diakses melalui smartphone, sebagai transformasi dari KTP-el fisik.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, menegaskan bahwa IKD adalah langkah penting menuju digitalisasi layanan publik yang sejalan dengan visi Sukabumi Mubarokah.
“IKD ini adalah identitas resmi yang sah. Ibaratnya, kalau KTP-el itu seperti kartu ATM, maka IKD ini seperti mobile banking-nya. Lebih praktis, aman, dan tidak perlu lagi khawatir KTP tertinggal atau hilang. Semua ada dalam genggaman HP,” ujar Amir Hamzah (07/10/2026).
Dijelaskannya, manfaat IKD sangat besar bagi masyarakat. Warga tidak perlu selalu membawa KTP fisik, verifikasi identitas menjadi lebih mudah, akses layanan adminduk lebih praktis, dan yang terpenting data lebih aman dalam sistem digital.
Untuk aktivasi, Disdukcapil menegaskan 100% GRATIS dan hanya bisa dilakukan secara tatap muka di kantor layanan resmi.

Adapun syarat dan cara aktivasinya:
Warga cukup menyiapkan Smartphone Android/iPhone, email aktif, dan nomor HP/WhatsApp aktif. Kemudian unduh aplikasi IKD resmi hanya di Google Play Store dan App Store, isi NIK, email, dan nomor HP, lakukan swafoto, scan QR Code di petugas layanan resmi, lalu cek email untuk memasukkan kode aktivasi.
Pada kesempatan tersebut, Amir Hamzah juga memberikan peringatan keras terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan program IKD.
“Kami tekankan, aktivasi IKD itu gratis, tidak dipungut biaya sepeser pun. Saya minta warga Sukabumi waspada. Jangan pernah berikan NIK, KK, OTP, PIN kepada siapapun. Dukcapil tidak pernah mengirim file APK lewat WhatsApp atau Telegram, dan tidak pernah melakukan aktivasi via screen sharing atau telepon. Aktivasi wajib datang langsung ke kantor kami,” tegasnya.
“Gunakan IKD dengan aman. Lindungi data pribadi Anda. Kami dari Disdukcapil berkomitmen Memperluas Jangkauan, Memudahkan Pelayanan, Membahagiakan Masyarakat,” tutup Amir Hamzah.
Bagi warga yang ingin melakukan aktivasi, dapat datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi di Jl. Raya Rambay No. 70, Cisaat, Sukabumi, atau menghubungi Call Center LISDA di nomor WhatsApp 0817-730-306, website disdukcapil.sukabumikab.go.id, Instagram @dukcapilkabsmi.










Komentar