Sukabumi Lokal – Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara jemput bola yang dilaksanakan UPTD Disdukcapil Wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengaku diminta membayar uang untuk pembelian materai saat mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran.
Salah seorang warga yang mengikuti pelayanan di Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, mengaku diminta membayar hingga empat materai dengan harga yang disebut mencapai Rp12 ribu per lembar.
“Saya mengurus akta kelahiran dan KIA, diminta untuk membayar empat materai ke petugas, satu materai Rp12 ribu,” ujar warga tersebut (29/09/2026).
Jika empat materai dibeli dengan harga tersebut, warga mengaku mengeluarkan uang sekitar Rp48 ribu.
Berdasarkan wawancara yang dilakukan awak media terhadap 15 warga setelah mengikuti pelayanan adminduk di Desa Cisaat, seluruh warga yang diwawancarai mengaku diminta membayar uang untuk materai.
Para warga tersebut juga mengaku telah membawa persyaratan administrasi yang sebelumnya telah ditentukan untuk pengurusan KIA maupun akta kelahiran.
Selain persoalan pembayaran, sejumlah warga mempertanyakan mekanisme penggunaan materai tersebut. Mereka mengaku telah membayar materai, namun pada saat pelayanan berlangsung belum menandatangani dokumen atau formulir yang menurut mereka berkaitan dengan penggunaan materai tersebut.
“Saya membayar materai tanpa dijelaskan untuk keperluan apa. Setelah membayar, saya tidak menandatangani surat atau formulir apa pun,” kata seorang warga.
Warga lainnya berharap petugas memberikan penjelasan mengenai dasar permintaan materai, termasuk dokumen yang akan dibubuhi materai dan mekanisme penggunaannya.
“Seharusnya kalau memang harus membayar materai dijelaskan juga peruntukannya untuk apa dan ditandatangani di surat atau formulir apa. Ini kami hanya diminta membayar,” ungkapnya.
Dalam pelayanan pencatatan kelahiran, terdapat mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk kondisi tertentu ketika persyaratan tertentu tidak dapat dipenuhi. Karena itu, permintaan materai dalam pelayanan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan kondisi administrasi masing-masing pemohon.
Untuk mendapatkan penjelasan mengenai hal tersebut, awak media mengonfirmasi pihak UPTD Disdukcapil Wilayah Cicurug.
Kepala Tata Usaha UPTD Disdukcapil Wilayah Cicurug, Nasrudin, membenarkan bahwa dalam pelayanan di Desa Cisaat terdapat warga yang diminta menyediakan atau membayar materai.
“Ya memang benar ada beberapa warga yang diminta membayar materai. Itu nantinya untuk SPTJM warga yang memiliki dokumen bermasalah atau tidak lengkap. Memang tidak ditandatangani di situ. Nanti ketika akta kelahiran sudah selesai, baru ditandatangani oleh warga bersamaan dengan penyerahan akta kelahiran,” ujar Nasrudin.
Nasrudin juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan pelayanan.
“Terima kasih atas kritiknya. Saya juga meminta maaf jika ada kesalahan saat memberikan pelayanan,” tandasnya.
Meski demikian, mekanisme tersebut masih menjadi pertanyaan bagi sebagian warga, khususnya terkait jumlah materai yang diminta, dokumen yang akan dibubuhi materai, serta waktu penandatanganan SPTJM.
Sementara itu, UPTD Disdukcapil Wilayah Cicurug diketahui telah melaksanakan pelayanan adminduk jemput bola di sejumlah desa di Kecamatan Cicurug, di antaranya Desa Tenjolaya, Desa Benda, Desa Caringin, dan Desa Cisaat. Dalam pelayanan di Desa Cisaat, jumlah warga yang mengikuti kegiatan disebut mencapai kurang lebih 400 orang.










Komentar