oleh

KUA Cicurug Klarifikasi Isu Permintaan Uang untuk Rekomendasi Pindah Akad

Sukabumi Lokal – Petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicurug memberikan klarifikasi terkait adanya kesalahpahaman mengenai permintaan sejumlah uang dalam proses pembuatan surat rekomendasi pindah akad nikah dari Kecamatan Cicurug ke Kecamatan Cigombong, sabtu (19/9/2026).

Sebelumnya, informasi mengenai adanya permintaan uang tersebut sempat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Namun, berdasarkan keterangan petugas KUA Kecamatan Cicurug berinisial BS, persoalan tersebut disebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

BS menjelaskan, komunikasi terkait sejumlah uang dalam proses pengurusan dokumen tersebut diduga menjadi sumber kesalahpahaman antara pihak pemohon dengan petugas.

“Ini lebih kepada kesalahpahaman dalam komunikasi terkait proses pengurusan surat rekomendasi pindah akad. Karena itu perlu ada klarifikasi agar persoalannya tidak berkembang menjadi informasi yang berbeda dari kondisi sebenarnya,” ujar BS.

Menurut BS, masyarakat yang mengurus administrasi pernikahan sebaiknya memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, prosedur, serta biaya resmi apabila memang terdapat ketentuan biaya dalam layanan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa permintaan uang sebesar Rp 1,5 Juta yang di keluhkan pemohon tersebut tidak pernah ada.

“Untuk permintaan uang sebesar Rp 1,5 Juta itu tidak pernah ada dan merupakan kesalahpahaman,” tegasnya.

BS juga menyampaikan bahwa setiap pembayaran yang berkaitan dengan pelayanan administrasi pemerintahan idealnya memiliki dasar dan mekanisme yang jelas sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah pembayaran tersebut merupakan biaya resmi atau kebutuhan lain yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan.

“Yang paling penting adalah adanya keterbukaan mengenai prosedur dan biaya, sehingga masyarakat tidak salah memahami maksud dari permintaan atau penyampaian petugas,” kata BS.

Terkait persoalan tersebut, klarifikasi dari pihak KUA Cicurug diharapkan dapat memberikan penjelasan secara utuh mengenai kronologi dan maksud permintaan sejumlah uang yang sebelumnya dipersepsikan berbeda oleh pihak pemohon.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang berimbang serta memahami bahwa proses administrasi rekomendasi pindah akad nikah dari satu kecamatan ke kecamatan lain memiliki prosedur yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi layanan Kementerian Agama di sejumlah daerah, penerbitan surat rekomendasi/pindah nikah tercantum sebagai layanan tanpa biaya. Kementerian Agama juga menjelaskan bahwa biaya resmi Rp600.000 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelaksanaan akad nikah di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *