Sukabumi Lokal — Seorang warga Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mengaku dimintai uang sebesar Rp1,5 juta saat mengurus surat rekomendasi nikah untuk melaksanakan akad di wilayah Kecamatan Cigombong.
Menurut pengakuan warga yang enggan disebutkan namanya, uang Rp1,5 juta itu diminta oleh seorang petugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicurug ketika dirinya mengurus administrasi pindah akad nikah dari Kecamatan Cicurug ke Kecamatan Cigombong.
“Awalnya saya datang ke KUA untuk buat surat rekomendasi pindah akad nikah, sesampainya disana saya langsung diajak masuk ke ruangannya oleh yang bersangkutan bukan di ruang pelayanan, di ruangan itu saya diarahkan oleh beliau untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp 1,5 untuk pembuatan surat tersebut dan beliau menuliskan nomor handphonenya di secarik kertas untuk kelanjutan pembuatan surat tersebut,” Bebernya
Ia juga mengatakan bahwa nominal tersebut sudah biasa untuk proses pembuatan surat rekomendasi pindah nikah.
“Kata petugasnya itu, nominal segitu sudah biasa untuk proses surat tersebut, berartikan sebelumnya permintaan pungutan seperti ini sudah sering dilakukan,” Tukasnya.
Warga mempertanyakan dasar permintaan uang tersebut. Pasalnya, surat rekomendasi pindah nikah diperlukan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
Saat pemilik nomor tersebut di konfirmasi melalui watsapp massanger oleh awak media terkait permintaran biaya pembuatan surat rekomeneasi pindah nikah, oknum tersebut membantah hingga berbohong bahwa dirinya tidak pernah memberikan nomor ponsel tersebut.
“Saya tidak pernah meminta biaya untuk pembuatan surat rekomendasi, dan saya tidak tahu nomor itu dari mana,” Singkatnya.
Sementara itu Cecep Kepala KUA Kecamatan Cicurug mengaku akan melaporkan hal ini ke Kemenag Kabupaten Sukabumi agar oknum tersebut segera dipindahkan.
“Saya akan laporkan hal ini ke pimpinan, agar ada efek jera dan secepatnya oknum tersebut yang kebetulan sudah PNS ini segera di pindahkan, karena jujur saya malu sebagai kepala KUA Cicurug,” Kata Cecep, Kamis (17/9/2026).
Dirinya juga menegaskan jika pembuatan surat rekomendasi pindah nikah gratis tidak perlu ada biaya apapun dan meminta masyarakat untuk selalu melaporkan jika ada oknum petugas KUA Kecamatan Cicurug yang diduga melakukan pungutan tanpa dasar yang jelas.
“Saya tegaskan pembuatan surat rekomendasi pindah nikah itu gratis tanpa biaya, jika ada oknum petugas KUA yang diduga meminta sejumlah uang tanpa dasar yang jelas untuk proses administrasi di KUA tolong langsung laporkan saja,” Tegasnya.
Berdasarkan informasi layanan Kementerian Agama di sejumlah daerah, penerbitan surat rekomendasi/pindah nikah tercantum sebagai layanan tanpa biaya. Kementerian Agama juga menjelaskan bahwa biaya resmi Rp600.000 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelaksanaan akad nikah di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja.
Dengan demikian, permintaan uang sebesar Rp1,5 juta untuk pengurusan surat rekomendasi tersebut perlu mendapat penjelasan dari oknum tersebut, terutama mengenai dasar hukum, jenis layanan yang dikenakan biaya, serta ke mana uang tersebut akan disetorkan.
Warga berharap KUA Kecamatan Cicurug maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai biaya dan prosedur pengurusan rekomendasi nikah.
Terlebih, Kementerian Agama sendiri menekankan pentingnya pelayanan administrasi pernikahan yang mudah, transparan, dan sesuai ketentuan untuk mencegah adanya pungutan di luar aturan.














Komentar