oleh

Efri Darlin M Dachi Tegaskan Hak Mantan Narapidana Dilindungi Undang-Undang

Sukabumi Lokal – Tim Penasehat Hukum Pelapor DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi mengingatkan bahwa mantan narapidana memiliki hak yang dilindungi oleh negara. Setelah selesai menjalani masa hukuman, mereka berhak mendapatkan pemulihan nama baik dan diterima kembali di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Efri Darlin M Dachi selaku Tim Penasehat Hukum Pelapor DPC GRIB Jaya Kab. Sukabumi, Selasa (02/09/2026). Pernyataan itu disampaikan di tengah proses pelaporan dugaan pelanggaran UU ITE di Polres Sukabumi.

Dachi menjelaskan, perlindungan terhadap mantan narapidana memiliki dasar hukum yang jelas.

Pertama, UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) yang menjamin setiap orang berhak atas perlindungan kehormatan, martabat, dan nama baik.

Kedua, terkait sanksi pidana. Perbuatan mengolok-olok atau mencemarkan nama baik dapat dijerat Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jika dilakukan melalui media digital, pelakunya dapat dijerat Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Ketiga, UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengedepankan asas reintegrasi sosial. Tujuan pemidanaan bukan untuk balas dendam, melainkan untuk mengembalikan warga binaan agar dapat diterima kembali di masyarakat.

“Mengolok-olok atau merendahkan mantan narapidana bukan hanya melanggar etika sosial, tetapi juga dapat berimplikasi hukum,” kata Dachi.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya dalam menangani perkara di Polres Sukabumi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, langkah hukum akan terus ditempuh untuk mencari keadilan.

Lebih lanjut, Dachi mengutip Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum atau equality before the law.

“Setiap orang memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum. Mari kita hormati proses hukum yang saat ini ditangani oleh penyidik Polres Sukabumi,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed