oleh

Pasca Anniversary, DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi Polisikan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sukabumi Lokal – Tim Kuasa Hukum DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi resmi melaporkan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Satreskrim Polres Sukabumi, Senin (31/08/2026).

Laporan itu dilayangkan buntut dari unggahan di media sosial Facebook yang dinilai menghina salah satu pengurus DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi. Unggahan tersebut muncul setelah kegiatan Anniversary ke-1 DPC GRIB Jaya di Palabuhanratu pada 30 Agustus 2026.

“Kami hari ini datang ke Satreskrim Polres Kabupaten Sukabumi untuk menindaklanjuti dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap salah satu pengurus DPC Kabupaten Sukabumi, dalam hal ini saudara Radi” kata Efri Darlin M Dachi, Tim Kuasa Hukum DPC GRIB Jaya, di Mapolres Sukabumi.

Dachi menyebut, laporan tersebut didasarkan pada Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Menurutnya, ada status Facebook yang diunggah oleh akun berinisial H. Status itu kemudian dikomentari oleh akun berinisial DM dan Z.

“Kami menduga ada status Facebook yang diunggah oleh inisial H, kemudian dikomentari oleh inisial DM dan juga inisial Z. Terkait hal ini kami melaporkan untuk meminta pertanggungjawaban di hadapan hukum,” ujarnya.

Hingga saat ini, tim kuasa hukum masih mendalami apakah unggahan tersebut ditujukan kepada pribadi Sdr. Radi atau kepada kelembagaan DPC GRIB Jaya Kabupaten Sukabumi.

“Kami sudah sampaikan kepada penyidik agar perkara ini ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” tegas Dachi.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum lainnya, Kukun Kurniansyah, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Sukabumi.

“Dengan pelaporan ini kami percaya rekan-rekan penyidik akan menjalankan tugasnya dengan profesional. Kami berharap klien kami mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Kukun.

Ia menambahkan, kliennya merasa dirugikan secara nama baik, kehormatan, dan martabat, baik sebagai pribadi maupun sebagai bagian dari organisasi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut telah diterima oleh Satreskrim Polres Sukabumi dan masih dalam tahap penyelidikan.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *