Sukabumi Lokal – Wakil Bupati Sukabumi H Andreas memimpin Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Warungkiara, Senin 17 Agustus 2026. Dalam kesempatan itu, Wabup juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada ratusan narapidana.
Berdasarkan data Lapas, sebanyak 896 narapidana menerima SK Remisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Sebanyak 17 narapidana di antaranya langsung bebas.
Dalam amanatnya, H Andreas menyebut kemerdekaan adalah amanah yang harus dijaga dan diisi dengan kerja nyata. Salah satunya melalui pemberian remisi umum kepada narapidana yang memenuhi syarat.
“Pada hari ini, negara memberikan remisi umum kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selamat bagi narapidana yang menerima remisi,” ujarnya.
Wabup menjelaskan remisi adalah hak sekaligus penghargaan atas ketaatan mengikuti program pembinaan. Ia berpesan agar remisi menjadi motivasi memperbaiki diri.
“Bagi saudara yang langsung memperoleh kebebasan, jadikan momentum ini sebagai awal kehidupan baru. Kembalilah kepada keluarga dan masyarakat dengan tekad menaati hukum serta ikut membangun bangsa. Buktikan setiap manusia memiliki kesempatan untuk berubah dan bangkit,” pesannya.
Kepada narapidana yang masih menjalani pembinaan, Wabup berpesan untuk mengikuti program dengan sungguh-sungguh.
“Gunakan waktu yang ada untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kualitas diri,” pungkasnya.








Komentar