oleh

Wabup Andreas Luncurkan Parkir Wisata Someah di Pantai Istana Presiden Citepus

Sukabumi Lokal – Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi mulai membenahi salah satu persoalan yang selama ini kerap dikeluhkan wisatawan di kawasan pantai selatan, yakni pengelolaan parkir. Melalui program Parkir Wisata SOMEAH (Sopan, aMan, Endah, dan berkAH), pemerintah berupaya menata sistem parkir agar lebih tertib dan transparan.

Program tersebut diluncurkan Wakil Bupati Sukabumi H Andreas di kawasan Pantai Istana Presiden (IP) Citepus, Palabuhanratu, Senin (03/08/2026). Sebanyak 13 destinasi wisata ditetapkan sebagai proyek percontohan dari total 58 titik wisata di pesisir selatan sebelum diterapkan secara bertahap ke seluruh kawasan.

Peluncuran dihadiri unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, pengelola destinasi, hingga pelaku usaha pariwisata.

Wakil Bupati H Andreas menegaskan pengalaman wisatawan tidak hanya ditentukan oleh keindahan alam, tetapi juga kualitas pelayanan sejak pertama kali memasuki kawasan wisata.

“Parkir bukan sekadar tempat kendaraan berhenti, melainkan gerbang pertama pelayanan wisata. Karena itu pengelolaannya harus legal, tertib, profesional, dan amanah,” ujarnya.

Melalui program tersebut, seluruh pengelola parkir diwajibkan mengikuti ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Setiap petugas harus memiliki izin resmi, mengenakan atribut, memberikan karcis parkir, menerapkan tarif sesuai aturan, serta menjamin keamanan kendaraan pengunjung.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan pembenahan parkir menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan citra pariwisata Sukabumi. Selain memperbaiki kualitas layanan, program ini juga diharapkan mampu menghapus praktik pungutan liar yang masih ditemukan di sejumlah objek wisata.

Menurut Ali, 13 lokasi yang dipilih sebagai proyek percontohan akan menjadi acuan sebelum sistem serupa diterapkan di 45 destinasi wisata lainnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi, Herdy Soemantri, menilai program Parkir Wisata SOMEAH tidak hanya berorientasi pada pelayanan, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan retribusi yang lebih tertib.

“Kami berharap pendapatan daerah meningkat, bukan hanya dari retribusi parkir, tetapi juga dari aktivitas ekonomi masyarakat seperti usaha kuliner dan sektor pendukung pariwisata,” pungkasnya.

Dalam skema Parkir Wisata SOMEAH, tarif parkir ditetapkan sesuai Peraturan Daerah, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil pribadi dan pikap, Rp5.000 untuk mikrobus, serta Rp10.000 untuk bus besar dan truk dua sumbu.

Di sela-sela kegiatan, Wakil Bupati bersama unsur Forkopimda secara simbolis menyerahkan Dokumen Perizinan Parkir kepada perwakilan pengelola kawasan wisata.

Spread the love

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *