Sukabumi Lokal – Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Sukabumi masih menyisakan pekerjaan rumah panjang. Data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) mencatat, sejak pendataan 2013 hingga 2026 terdapat 47.123 unit rumah warga yang masuk kategori tidak layak huni.
Dari jumlah tersebut, Pemerintah telah merealisasikan bedah rumah sebanyak 25.396 unit. Dengan demikian, hingga pertengahan 2026 masih tersisa 21.727 unit yang diusulkan untuk ditangani. Angka itu, menurut Disperkim, masih berpotensi bertambah karena proses pendataan di tingkat desa belum sepenuhnya tuntas dan akan diverifikasi ulang.
Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi Sendi Apriadi mengakui, beban penuntasan Rutilahu tidak mungkin ditopang APBD sendirian, terutama di tengah kondisi fiskal daerah 2026 yang terbatas. Untuk tahun ini, Pemkab hanya mampu mengalokasikan anggaran Rp8 miliar melalui Disperkim.
“Dalam penanganannya, Pemkab Sukabumi tidak mungkin hanya bergantung pada APBD, terutama dalam kondisi fiskal daerah 2026. Untuk itu, Pemda menyiapkan anggaran Rp8 miliar yang dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ujar Sendi (25/06/2026).
Keterbatasan itu mendorong Pemkab Sukabumi mengajukan usulan bantuan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat. Di saat yang sama, pemerintah daerah membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya kepada pihak non-pemerintah. Mulai dari swasta, korporasi, komunitas, hingga lembaga filantropi dari dalam dan luar negeri.
“Kami memberikan kesempatan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk lembaga non-pemerintah seperti swasta, korporasi, komunitas ataupun lembaga lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk ikut serta dalam penanganan Rutilahu,” kata Sendi.
Kerangka bantuan Rutilahu mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Program Perbaikan RTLH. Besaran bantuan ditetapkan lewat Keputusan Bupati. Pada 2025, nilai bantuan dari APBD Kabupaten ditetapkan Rp20 juta per unit, dengan rincian Rp17,5 juta untuk material, Rp2 juta untuk upah pekerja, dan Rp500 ribu untuk operasional serta penyusunan dokumen Lembaga Pengelola Masyarakat (LPM).
Namun capaian pembangunan 2025 masih jauh dari kebutuhan. Total rumah yang berhasil dibedah tahun lalu sebanyak 989 unit. Rinciannya, 779 unit dari APBD Kabupaten Sukabumi, 145 unit dari APBD Provinsi Jabar, dan 65 unit dari APBN Kementerian PUPR. Dengan sisa 21.727 unit, maka pada skema saat ini dibutuhkan waktu belasan tahun untuk menuntaskannya tanpa tambahan sumber pembiayaan.
Di luar Rutilahu, Pemkab Sukabumi pada 2026 juga memfokuskan perhatian pada penanganan rumah pasca bencana. Progres pembangunan rumah khusus relokasi itu kini sudah mencapai hampir 40 persen.
Beberapa titik prioritas antara lain Kp. Gempol Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu sebanyak 84 unit, Desa Ciengang Kecamatan Gegerbitung sebanyak 64 unit, serta Desa Limusnunggal Kecamatan Bantargadung sebanyak 123 unit.
Di akhir, Sendi meminta dukungan publik. “Mohon doa restu dan dukungan dari seluruh pihak untuk bersama menuntaskan program Rutilahu dan Rumah Khusus Relokasi bencana bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.














Komentar