SukabumiLokal | Kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa berinisial R memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi.
Tim Kuasa Hukum dari EDMD Law Firm & Partners yang dipimpin Advokat Efri Darlin M. Dachi, S.H., M.H., menyatakan baru menerima surat kuasa dari terdakwa R pada 14 Mei 2025. Sementara itu, Laporan Polisi terkait perkara ini tercatat sejak 2 Februari 2026.
“Karena itu kami baru bisa memberikan keterangan resmi ke publik sekarang,” ujar Efri saat diwawancarai awak media, Rabu (03/06/2026).
Ajukan Audiensi ke DPRD, Sorot Lokasi Kejadian
Tidak puas dengan proses hukum yang berjalan, tim kuasa hukum berencana mengajukan audiensi ke DPRD Kota Sukabumi. Fokus sorotan diarahkan pada peran dan operasional salah satu hotel berbintang berinisial PH di Jalan Bhayangkara, Sukabumi, yang menjadi lokasi kejadian perkara.
“Kami akan meminta audiensi dengan DPRD Kota Sukabumi. Kami menilai ada pihak lain yang perlu mendapatkan perhatian hukum terkait perkara ini, terutama pihak manajemen hotel,” tegas Efri.
Pertanyakan Prosedur Keamanan Hotel
Tim kuasa hukum mempertanyakan komitmen hotel berbintang terkait standar keamanan dan pengawasan. Menurut mereka, akses anak di bawah umur untuk check-in tanpa pendamping menunjukkan potensi lemahnya pengawasan dan prosedur operasional.
“Pengawasan di TKP adalah hal krusial. Hotel berbintang wajib menjalankan kebijakan ketat untuk melindungi tamu, khususnya anak-anak, dari potensi tindak pidana di lingkungannya. Ini menjadi catatan penting,” tambah Efri.
Dorong Perbaikan Sistem Perhotelan
Dengan membawa bukti dan analisis hukum, tim kuasa hukum berharap DPRD dapat merespons rencana audiensi. Tujuannya untuk memastikan keadilan bagi semua pihak sekaligus mendorong perbaikan sistem pengawasan industri perhotelan agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Hotel PH belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi belum dapat dihubungi.
Diketahui, Proses hukum kasus ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Sukabumi.












Komentar