Bandung, Sukabumilokal | Bupati Sukabumi H Asep Japar menghadiri Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan Di Jawa Barat Tahun 2025, Bertempat di Bale Gemah Ripah Kantor Gubernur Jawa Barat Gedung Sate Bandung, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang /BPN Nusron Wahid ini membahas terkait dengan alih fungsi lahan sawah dilindungi di Jawa Barat.
Dalam sambutannya Menteri Agraria dan Tata Ruang /BPN Nusron Wahid menyampaikan, Secara total, alih fungsi lahan sawah dilindungi di Jawa Barat selama lima tahun terakhir mencapai 2.585,7 hektare. Menteri menilai, laju alih fungsi tersebut sudah jauh menurun dibandingkan periode sebelumnya.
Dikatakan pula oleh Menteri, ada wilayah yang tidak tercatat mengalami alih fungsi karena memang sudah tidak memiliki lahan sawah.
“Yang tidak ada alih fungsi, karena memang tidak punya sawah yaitu Kota Bekasi dan Kota Bogor, tidak ada yang harus dialihkan lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut ditegaskan, sebagai upaya menekan laju alih fungsi sawah, pemerintah pusat dan daerah kini mendorong percepatan perubahan tata ruang.
“Secara regulasi revisi RT/RW provinsi sebenarnya baru bisa dilakukan pada 2027. Namun menurutnya, perubahan RT/RW tidak harus menunggu sampai lima tahun penuh,” Tandasnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur Jawa Barat H Dedi Mulyadi, Ketua DPRD Jabar, Bupati/ Walikota dan Kepala Kantor Pertanahan se- Jawa Barat.














Komentar