SukabumiLokal | Penanganan dua perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kini memasuki tahap II. Perkara tersebut melibatkan kepala desa serta oknum di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso menjelaskan kedua perkara itu berasal dari hasil penyelidikan yang berbeda.
“Untuk kasus DLH saat ini sudah masuk tahap 2. Dari empat tersangka yang ditetapkan, seluruhnya sudah kami limpahkan ke Rutan Kebonwaru dan Rutan Wanita di Sukamiskin,” ujarnya
Lanjut Agus, empat tersangka itu terdiri dari seorang pihak swasta (penyedia jasa pendor) dan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DLH.
“Berdasarkan hasil hitungan, kerugian negara akibat perkara ini mencapai sekitar Rp. 900 juta,” jelasnya
“Dan untuk proses persidangan akan segera dimulai dalam waktu dekat,” sambungnya
Sementara itu, untuk perkara yang menjerat Kades Cikahuripan, ia menerangkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan Sekretaris Desa Cikahuripan. Dalam persidangan perkara Sekdes, muncul fakta baru yang mengarah pada keterlibatan sang kepala desa.
“Hasil pengembangan perkara Sekdes Cikahuripan menunjukan bahwa Kades juga ikut terlibat dalam dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa tahun 2023 senilai Rp. 350 juta,” ucapnya
“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal empat tahun,” tambahnya
Lebih lanjut, Agus menegaskan Kejari Kabupaten Sukabumi berkomitmen menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Kami berharap proses hukum ini dapat menjadi pembelajaran agar penyalahgunaan wewenang dan dana publik tidak terulang kembali,” pungkasnya








Komentar