oleh

371 Rutilahu di Kabupaten Sukabumi dapat Bantuan Rp20 Juta, Ini Rinciannya

Sukabumi Lokal – Sebanyak 371 rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akan diperbaiki melalui program tahun anggaran 2026.

Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi.

Koordinator Fasilitator (Korfas) Program Perbaikan Rutilahu Kabupaten Sukabumi, Ajat Zatnika, mengatakan tahap pertama saat ini memasuki penyusunan proposal pencairan.

Sementara calon penerima pada tahap kedua masih dalam proses verifikasi lapangan.

“Untuk tahun anggaran 2026, program perbaikan Rutilahu sebanyak 371 unit dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama sedang dalam penyusunan proposal pencairan, sedangkan tahap kedua masih dalam proses verifikasi lapangan,” ujar Ajat (08/09/2026).

Program ini menyasar masyarakat miskin (MM) dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Agar pendampingan berjalan optimal, Disperkim melibatkan 2 orang Korfas dan 25 Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Para pendamping telah mendapat pembekalan sebelum bertugas.

Setiap rumah penerima mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 20 juta.

Rinciannya, Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan, Rp 2 juta untuk upah kerja, dan Rp 500 ribu untuk biaya administrasi.

Ajat menegaskan, verifikasi menjadi bagian penting agar bantuan tepat sasaran.

“Verifikasi dilakukan untuk memastikan penerima sesuai dengan sasaran program. Setelah tahapan tersebut selesai, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan,” katanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *