Sukabumilokal.com ll Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M melantik dan mengambil sumpah jabatan 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis, (23/10/2025)
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik dan menegaskan bahwa para pejabat yang ditunjuk adalah pribadi terpilih yang telah menunjukkan dedikasi, kompetensi, serta loyalitas dalam pengabdian di institusi, dan telah melalui proses kajian mendalam, penilaian objektif berdasarkan hasil kinerja, serta pertimbangan matang.
Menurut Jaksa Agung pelantikan ini bukan sekadar seremonial dan pergantian jabatan semata, tetapi merupakan momentum penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi setiap insan Adhyaksa yang diberi amanah untuk memimpin pada tempat penugasan yang baru.
“Pergantian pejabat juga merupakan hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta bagian dari dinamika dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan,”
ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung memberikan arahan kepada para pejabat yang baru dilantik sebelum menjalankan tugasnya. Kepada para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejagung, Jaksa Agung menginstruksikan lima arahan yang harus segera dikerjakan para pejabat baru tersebut.
Kelima arahan itu adalah mengidentifikasi, mempelajari dan menyelesaikan berbagai dinamika pada tempat penugasan baru guna akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas; melaksanakan arahan dan kebijakan pimpinan Kejaksaan, termasuk hal-hal yang menjadi prioritas masing-masing Eselon I.
Para pejabat eselon II baru juga melaksanakan evaluasi terhadap kinerja yang selanjutnya dijadikan dasar dalam perumusan strategi kinerja yang terintegrasi dengan arah kebijakan pimpinan dan perencanaan strategis institusi.
Arahan lain adalah para pejabat baru diminta untuk menumbuhkan semangat, sinergi dan kolaborasi antar bidang dalam menjalankan setiap tugas, serta membangun komunikasi yang terbuka untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi.
Menurut Jaksa Agung, Kajati memiliki peran strategis pada penegakan hukum di daerah dituntut untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan keadilan dengan nurani dan keberanian.
Untuk itu, Kejaksaan harus hadir sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, baik melalui penindakan yang tegas, pencegahan yang berkelanjutan, serta perbaikan tata kelola.
Dalam arahannya, Jaksa Agung meminta para Kajati baru untuk segera optimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja (Kejati, Kejari, sampai dengan Cabjari). Jaksa Agung akan mengevaluasi satuan kerja Kejati dan Kejari yang minim atau bahkan tidak ada produk penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Tunjukkan kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi, utamanya jumlah dan kualitas penyidikan,” ujar Jaksa Agung.
Selain itu, Jaksa Agung juga memberikan arahan agar Kajati baru segera beradaptasi dengan baik pada satuan kerja baru dan laksanakan tugas dan fungsi secara profesional dan proporsional dengan tetap memperhatikan norma pada peraturan perundang-undangan
Tak lupa Jaksa Agung berpesan agar Kajati Baru selalu menjaga integritas diri dan keluarga, serta laksanakan pengawasan di satuan kerja masing-masing, guna mewujudkan perilaku dan tutur kata yang berlandaskan adab dan etika, serta doktrin Tri Krama Adhyaksa.
Burhanuddin juga mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang telah diucapkan akan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa. Amanah harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas dan moral, serta dilandasi dengan profesionalisme.
Tak hanya itu, Jaksa Agung juga memastikan akan menindak tegas jika ada penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang diemban.
Kepada para pejabat lama, Jaksa Agung tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas dengan baik dan penuh pengabdian, serta kepada para istri yang telah mendampingi para pejabat dengan penuh kesabaran dan ketulusan.
“Jabatan harus dimaknai sebagai amanah untuk bekerja dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan dedikasi demi kemajuan institusi,” pungkas Jaksa Agung.








Komentar