Sukabumilokal.com | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi memperingatkan kepada kontraktor atau CV untuk melakukan pekerjaan dengan lebih teliti dan serius. Jika tidak, Dinas mengancam tidak akan membayar pengerjaan proyek tersebut, Jumat (21/11/2025).
Pernyataan itu muncul dari Sendi Apriadi Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi saat di konfirmasi terkait proyek pekerjaan perbaikan jalan lingkungan di Kampung Bojonglarang Desa Pondokasolandeuh Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan oleh CV Dewa Rizki Yudistira.
“Untuk pekerjaan CV Dewa Rizki Yudistira yang saat ini ramai, kebetulan saya belum mendapat laporan dari petugas pengawas, tapi memang kalau pekerjaannya tidak beres ya ga usah dibayar, dari kita sih seperti itu,” tegasnya.

Dirinya juga mengatakan akan melakukan evaluasi untuk tahun mendatang mengenai jadwal pekerjaan dan pelaksanaan.
“Terima kasih infonya, ini akan menjadi evaluasi kami untuk tahun depan, untuk kedepannya kalau bisa tidak sampai ada pemberitaan seperti ini, lebih baik di konfirmasi saja dulu,” Tandasnya
Diberitakan sebelumnya, CV Dewa Rizki Yudistira dinilai tidak melaksanakan pekerjaan dengan serius dan hanya mencari keuntungan setelah diketahui pekerjaan perbaikan jalan lingkungan yang baru selesai kurang lebih dalam kurun waktu seminggu kembali rusak.








Komentar