SukabumiLokal | Enam orang karyawan PT HJ Busana Indah yang berlokasi di Kampung Benteng Kaler, RT 02 RW 04, Desa Kuta Jaya, Sukabumi, diketahui ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cibinong pada Jumat, 2 Oktober 2025 lalu.
Penangkapan ini diduga terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan pabrik.
Menurut informasi yang dihimpun, keenam karyawan ditangkap saat tengah bekerja di area pabrik. Salah satu dari mereka merupakan seorang wanita. Penangkapan dimulai dengan penahanan seorang karyawan berinisial A, yang kemudian disusul lima orang rekan lainnya.
“Pertama kali yang ditangkap itu inisialnya AI, lalu lima rekannya menyusul. Waktu mau dimasukkan ke mobil polisi, si AI bahkan sempat melakukan perlawanan,” ungkap salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya.
Namun, AI yang diduga sebagai aktor utama dalam kasus ini justru ternyata telah dibebaskan oleh pihak kepolisian. “Saya lihat si Al datang ke pabrik sekitar tiga hari yang lalu. Tapi saya nggak tahu apakah dia mau balik kerja atau hanya mampir saja,” lanjut sumber tersebut pada Kamis 9/10/25
Pembebasan AI menimbulkan tanda tanya besar di kalangan karyawan. Pasalnya, Al disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berperan sebagai bandar narkoba. “Yang jadi pertanyaan saya, kenapa orang yang diduga sebagai bandar malah dibebaskan? Sedangkan lima lainnya yang belum tentu terlibat justru masih ditahan,” tambahnya dengan nada heran.
Kemudian salah satu anggota keluarga dari tersangka lainnya menginformasikan bahwa narkotika yang digunakan adalah jenis sabu. “Waktu saya ke Polres Cibinong, polisi menunjukkan dan mengatakan bahwa terduga menggunakan barang sabu. Dan barang buktinya diperlihatkam kepada kami sebagai keluaraga terduga,” ujarnya.
Selanjutnya pihak media ingin meminta konfirmasi ke pihak perusahaan terkait hal itu. Dan ketika dikonfirmasi, Ardi beserta satu rekannya, yang jadi perwakilan dari HRD PT HJ Busana Indah, manyatakan bahwa HRD menolak memberikan keterangan lebih lanjut dengan alasan sedang ada kegiatan internal. “Memang betul ada penangkapan. Tapi karena saya punya atasan, sebaiknya langsung konfirmasi ke pimpinan saya saja. Kalau saya yang memberikan penjelasan, takut salah ngomong,” ujar rekan Ardi
Ketertutupan ini memunculkan kecurigaan apalagi pihak HRD sendiri dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menjelaskan seperti apa situasi saat itu kepada awak media yang meminta penjelasan
Di tempat terpisah menanggapi hal tersebut Azhar Vilyan, Sekretaris Jenderal Institusi Penerima Wajib Lapor Garda Mencegah Dan Mengobati (IPWL GMDM) Sukabumi Raya menyatakan bahwa perusahaan sepatutnya memiliki tanggung jawab moral terhadap karyawannya
“Perusahaan memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjamin lingkungan kerja yang bebas dari narkoba sebagai mana yang diatur Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 86 ayat (1) jelas dijelaskan bahwa pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Ini berarti perusahaan wajib menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, termasuk bebas dari penyalahgunaan narkoba.” Jelasnya
“Lalu ada juga dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
disana dinyatakan pula bahwa undang-undang mendorong pelibatan perusahaan dan instansi dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.” Sambung Azhar Vilyan, Jumat 10/10/2025
Kasus ini menurut Azhar bisa memunculkan kekhawatiran akan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang telah menyusup ke lingkungan industri. Dan ia menilai perlu dilakukan langkah-langkah preventif yang lebih serius oleh pihak berwenang.
“Karena kejadian ini kita bisa menduga bahwa penggunaan narkoba itu tidak terbatas pada salah satu individu saja ia bisa menjalar ke setiap lini kehidupan.” Maka, tambah Sekjen GMDM Edukasi berkala tentang bahaya narkoba di lingkungan pabrik dan penguatan pengawasan internal, serta kerja sama intensif dengan aparat keamanan dari kepolisian dan BNN sangat diperlukan,” papar Sekjen dari lembaga yang dipimpin oleh Irjen Pol Purn Arman Depari tersebut.
“Apalagi bila informasi yang diterima oleh awak media itu valid terkait peredaran narkoba di lingkungan pabrik, maka pembebasan AI yang diduga sebagai pengedar, tentu akan menimbulkan pertanyaan yang besar oleh publik. Bisa saja publik menduga bahwa ini ada permainan dari okbum kepolisian. kok bandarnya bisa lepas dengan mudah sedangkan yang lain, yang hanya diduga sebagai pengguna bahkan belum ada kepastian hukum bersalah atau tidaknya ternyata masih ditahan.” Tambahnya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai status hukum keenam karyawan tersebut, maupun penjelasan mengenai alasan dibebaskannya AI. Media ini masih berupaya menghubungi pihak berwenang untuk memperoleh informasi lanjut.
Komentar